Duplikat Buku Nikah

Duplikat buku nikah diberikan kepada pasangan suami istri yang kehilangan atau mengalami kerusakan pada buku nikah asli, dengan proses penerbitan sesuai ketentuan administrasi di Kantor Urusan Agama

screenshot 25

A. BUKU NIKAH RUSAK

  1. Menyertakan buku nikah yang rusak
  2. Foto kopi KTP dan KK suami istri
  3. Pas foto 2×3 latar biru, sebanyak 3
  4. Materai 10.000

B. BUKU NIKAH HILANG

  1. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
  2. Foto kopi KTP dan KK suami istri
  3. Pas foto 2×3 latar biru, sebanyak 3
  4. Materai 10.000

Catatan: Penerbitan buku nikah pengganti dilakukan di KUA tempat akad nikah dilaksanakan.

Scroll to Top