Duplikat buku nikah diberikan kepada pasangan suami istri yang kehilangan atau mengalami kerusakan pada buku nikah asli, dengan proses penerbitan sesuai ketentuan administrasi di Kantor Urusan Agama
A. BUKU NIKAH RUSAK
Menyertakan buku nikah yang rusak
Foto kopi KTP dan KK suami istri
Pas foto 2×3 latar biru, sebanyak 3
Materai 10.000
B. BUKU NIKAH HILANG
Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
Foto kopi KTP dan KK suami istri
Pas foto 2×3 latar biru, sebanyak 3
Materai 10.000
Catatan: Penerbitan buku nikah pengganti dilakukan di KUA tempat akad nikah dilaksanakan.