Dokumen dan syarat yang harus dipenuhi calon pengantin sebelum mendaftar pernikahan


Berdasarkan PMA Nomor 30 Tahun 2024 Tentang Pencatatan Pernikahan, pendaftaran kehendak nikah dengan melampirkan :
- Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal catin
- Foto kopi Akta Kelahiran
- Foto kopi KTP (catin dan orang tua)
- Foto kopi Kartu Keluarga (KK)
- Surat rekomendasi nikah dari KUA setempat bagi catin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya.
- Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan
- Persetujuan catin
- Izin tertulis dari orang tua atau wali, bagi catin yang belum mencapai usia 21 tahun
- Surat dispensasi kawin dari Pengadilan, bagi catin yang belum mencapai usia 19 tahun (dihitung pada tanggal pelaksanaan nikah)
- Surat izin dari atasan atau kesatuan bagi TNI/POLRI
- Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang
- Akta Cerai bagi duda/janda cerai hidup
- Akta Cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
- Akta Kematian bagi duda/janda cerai mati
Catatan:
- Dilakukan paling lambat 10 hari kerja, apabila kurang, catin harus mendapat surat dispensasi dari Camat atau membuat surat pernyataan bermaterai disertai alasannya.
- Akad nikah di KUA dilaksanakan pada hari dan jam kerja, atas permintaan catin dan persetujuan Kepala KUA/PPN, akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja.
- Setiap catin wajib mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin).
