Pendaftaran dan Pencatatan Nikah

Dokumen dan syarat yang harus dipenuhi calon pengantin sebelum mendaftar pernikahan

screenshot 22
screenshot 21

Berdasarkan PMA Nomor 30 Tahun 2024 Tentang Pencatatan Pernikahan, pendaftaran kehendak nikah dengan melampirkan :

  1. Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal catin
  2. Foto kopi Akta Kelahiran
  3. Foto kopi KTP (catin dan orang tua)
  4. Foto kopi Kartu Keluarga (KK)
  5. Surat rekomendasi nikah dari KUA setempat bagi catin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya.
  6. Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan
  7. Persetujuan catin
  8. Izin tertulis dari orang tua atau wali, bagi catin yang belum mencapai usia 21 tahun
  9. Surat dispensasi kawin dari Pengadilan, bagi catin yang belum mencapai usia 19 tahun (dihitung pada tanggal pelaksanaan nikah)
  10. Surat izin dari atasan atau kesatuan bagi TNI/POLRI
  11. Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang
  12. Akta Cerai bagi duda/janda cerai hidup
  13. Akta Cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
  14. Akta Kematian bagi duda/janda cerai mati

Catatan:

  • Dilakukan paling lambat 10 hari kerja, apabila kurang, catin harus mendapat surat dispensasi dari Camat atau membuat surat pernyataan bermaterai disertai alasannya.
  • Akad nikah di KUA dilaksanakan pada hari dan jam kerja, atas permintaan catin dan persetujuan Kepala KUA/PPN, akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja.
  • Setiap catin wajib mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin).

Scroll to Top