Perwalian dalam Nikah

Perwalian dalam nikah berfungsi memastikan bahwa akad nikah berlangsung sah, tertib, dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam

screenshot 23

Berdasarkan PMA Nomor 30 Tahun 2024 Tentang Pencatatan Pernikahan, wali nikah terdiri atas wali nasab dan wali hakim. 

A. WALI NASAB

Berikut urutan wali nasab :

  1. Bapak kandung
  2. Kakek
  3. Buyut (bapak dari kakek)
  4. Saudara laki-laki sebapak seibu/kandung
  5. Saudara laki-laki sebapak
  6. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak seibu/kandung
  7. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak
  8. Paman (saudara laki-laki bapak sebapak seibu)
  9. Paman sebapak (saudara laki-laki bapak sebapak)
  10. Anak paman sebapak seibu
  11. Anak paman sebapak
  12. Cucu paman sebapak dan seibu
  13. Cucu paman sebapak
  14. Paman bapak sebapak dan seibu
  15. Paman bapak sebapak
  16. Anak paman bapak sebapak dan seibu
  17. Anak paman bapak sebapak

B. WALI HAKIM

Wali hakim bertindak sebagai wali nikah, apabila memenuhi kondisi sebagai berikut :

  1. Wali nasab tidak ada
  2. Walinya adhal
  3. Walinya tidak diketahui keberadaannya
  4. Walinya tidak dapat dihadirkan/ditemui karena dipenjara
  5. Wali nasab tidak ada yang beragama Islam
  6. Wali yang akan menikahkan menjadi pengantin itu sendiri

Scroll to Top