Perwalian dalam nikah berfungsi memastikan bahwa akad nikah berlangsung sah, tertib, dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam
Berdasarkan PMA Nomor 30 Tahun 2024 Tentang Pencatatan Pernikahan, wali nikah terdiri atas wali nasab dan wali hakim.
A. WALI NASAB
Berikut urutan wali nasab :
- Bapak kandung
- Kakek
- Buyut (bapak dari kakek)
- Saudara laki-laki sebapak seibu/kandung
- Saudara laki-laki sebapak
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak seibu/kandung
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak
- Paman (saudara laki-laki bapak sebapak seibu)
- Paman sebapak (saudara laki-laki bapak sebapak)
- Anak paman sebapak seibu
- Anak paman sebapak
- Cucu paman sebapak dan seibu
- Cucu paman sebapak
- Paman bapak sebapak dan seibu
- Paman bapak sebapak
- Anak paman bapak sebapak dan seibu
- Anak paman bapak sebapak
B. WALI HAKIM
Wali hakim bertindak sebagai wali nikah, apabila memenuhi kondisi sebagai berikut :
- Wali nasab tidak ada
- Walinya adhal
- Walinya tidak diketahui keberadaannya
- Walinya tidak dapat dihadirkan/ditemui karena dipenjara
- Wali nasab tidak ada yang beragama Islam
- Wali yang akan menikahkan menjadi pengantin itu sendiri

