Layanan rekomendasi nikah diberikan bagi calon pengantin yang akan melangsungkan akad nikah di luar wilayah tempat tinggalnya, sebagai surat pengantar resmi dari KUA asal menuju KUA tujuan
Persyaratan Rekomendasi / Numpang Nikah :
1. Surat Permohonan Rekomendasi / Numpang Nikah dari Desa
2. Surat Pengantar Nikah dari Desa/Kelurahan (N1, N2, N4)
3. Foto kopi KTP catin laki-laki dan catin perempuan
4. Foto kopi Kartu Keluarga
5. Surat Izin orang tua / N5 (jika catin kurang dari 21 tahun)
6. Fotokopi Akta Kelahiran
7. Surat dispensasi kawin dari Pengadilan, bagi catin yang belum mencapai usia 19 tahun (dihitung pada tanggal pelaksanaan nikah)