Rekomendasi Nikah

Layanan rekomendasi nikah diberikan bagi calon pengantin yang akan melangsungkan akad nikah di luar wilayah tempat tinggalnya, sebagai surat pengantar resmi dari KUA asal menuju KUA tujuan

screenshot 26

Persyaratan Rekomendasi / Numpang Nikah :

1. Surat Permohonan Rekomendasi / Numpang Nikah dari Desa

2. Surat Pengantar Nikah dari Desa/Kelurahan (N1, N2, N4)

3. Foto kopi KTP catin laki-laki dan catin perempuan 

4. Foto kopi Kartu Keluarga

5. Surat Izin orang tua / N5 (jika catin kurang dari 21 tahun)

6. Fotokopi Akta Kelahiran

7. Surat dispensasi kawin dari Pengadilan, bagi catin yang belum mencapai usia 19 tahun (dihitung pada tanggal pelaksanaan nikah)

Scroll to Top