Pengertian RUJUK
Rujuk adalah kembalinya suami kepada istri yang telah dicerai talak satu atau talak dua (bukan talak tiga), selama masih dalam masa iddah (masa tunggu setelah perceraian).
Secara bahasa, rujuk berarti “kembali”.
Secara istilah dalam hukum Islam, rujuk adalah tindakan suami mengembalikan hubungan perkawinan dengan istri yang telah dicerai, tanpa akad nikah baru, selama masa iddah belum berakhir.

📋 Persyaratan Rujuk
Berisi dokumen yang harus disiapkan pemohon:
- Surat keterangan rujuk dari kelurahan/desa
- Akta cerai dari Pengadilan Agama (asli dan fotokopi)
- Fotokopi KTP suami-istri
- Fotokopi KK terbaru
- Fotokopi buku nikah lama (asli dibawa)
⚙️ Prosedur Rujuk
Langkah-langkah pelayanan yang harus diikuti:
- Pemohon menyerahkan persyaratan pendaftaran kehendak rujuk ke petugas KUA.
- Petugas KUA memeriksa dan meneliti berkas; jika lengkap, didaftarkan dalam buku pendaftaran rujuk.
- Kepala KUA atau penghulu mencatat rujuk di hadapan suami istri dan dua orang saksi.
- Pemohon menandatangani akta rujuk.
- KUA menyerahkan Kutipan Akta Rujuk kepada pasangan yang telah melakukan rujuk.
💰 Biaya Pelayanan
Tertulis bahwa:
- Pelaksanaan nikah di KUA: gratis selama jam kerja.
- Di luar KUA atau di luar jam kerja: mengikuti tarif resmi negara (melalui Bank Persepsi).
⏱️ Waktu Pelayanan
Tercantum durasi proses tiap tahapan:
- Pendaftaran – 5 menit
- Pemeriksaan dokumen – 5 menit
- Pelaksanaan rujuk – 15 menit
- Penyerahan kutipan akta rujuk – 5 menit
Total waktu pelayanan tergolong cepat, sekitar 30 menit.
📄 Produk Layanan
Hasil akhir pelayanan adalah Kutipan Akta Rujuk, yaitu dokumen resmi sebagai bukti sah telah dilakukan rujuk.
