Layanan penerbitan akta ikrar wakaf diberikan bagi wakif yang ingin mewakafkan harta benda miliknya secara sah menurut hukum Islam dan peraturan perundang-undangan, melalui proses ikrar wakaf yang disaksikan dan dicatat oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) di KUA
PERSYARATAN PERMOHONAN PENERBITAN AIW
Surat Permohonan Pengesahan Nadzir
Surat Permohonan Penerbitan AIW
Surat keterangan tanah tidak dalam sengketa dari Kepala Desa/Kel. Mengetahui Camat (asli, sebanyak dua)
Sertifikat tanah/Pethok D/Leter C yang sudah terpisah
Foto kppi SPPT (Surat Pembayaran Pajak Tanah) atau jika telah bebas dari SPPT bisa Surat Keterangan dari Kepala Desa/Kelurahan
Gambar kasar/Denah tanah yang akan diwakafkan
Surat kematian pemilik tanah bila telah meninggal (suami/istri) atau (ayah/ibu) dari Desa/Kelurahan
Surat Persetujuan Ahli Waris/Keluarga Asli, sebanyak dua (Mengetahui Kepala Desa/Kel. Mengetahui Camat)
Surat Kuasa apabila ahli warisnya lebih dari satu orang (Mengatahui Kepala Desa/Kel)
Surat Pengesahan Nadzir Dan dilegalisir KUA/Surat Permohonan Pengesahan Nadzir
Foto kopi KK dan KTP Wakif
Foto kopi KK dan KTP Semua ahli waris, bila tanah belum dibagi waris
Foto kopi KTP Semua Pengurus Nadzir Desa 5 Orang atau Nadzir Berbadan Hukum
Foto kopi KTP 2 Orang Saksi
Materai Rp. 10.000, 4 lembar
Catatan : Masing-masing di-foto kopi rangkap dua
DAFTAR ONLINE WAKAF MELALUI LINK SIWAK DIBAWAH INI