Wakaf

Penerbitan Akta Ikrar Wakaf

Layanan penerbitan akta ikrar wakaf diberikan bagi wakif yang ingin mewakafkan harta benda miliknya secara sah menurut hukum Islam dan peraturan perundang-undangan, melalui proses ikrar wakaf yang disaksikan dan dicatat oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) di KUA

screenshot 29

PERSYARATAN PERMOHONAN PENERBITAN AIW

  1. Surat Permohonan Pengesahan Nadzir
  2. Surat Permohonan Penerbitan AIW
  3. Surat keterangan tanah tidak dalam sengketa dari Kepala Desa/Kel. Mengetahui Camat (asli, sebanyak dua)
  4. Sertifikat tanah/Pethok D/Leter C yang sudah terpisah
  5. Foto kppi SPPT (Surat Pembayaran Pajak Tanah) atau jika telah bebas dari SPPT bisa Surat Keterangan dari Kepala Desa/Kelurahan
  6. Gambar kasar/Denah tanah yang akan diwakafkan
  7. Surat kematian pemilik tanah bila telah meninggal (suami/istri) atau (ayah/ibu) dari Desa/Kelurahan
  8. Surat Persetujuan Ahli Waris/Keluarga Asli, sebanyak dua (Mengetahui Kepala Desa/Kel. Mengetahui Camat)
  9. Surat Kuasa apabila ahli warisnya lebih dari satu orang (Mengatahui Kepala Desa/Kel)
  10. Surat Pengesahan Nadzir Dan dilegalisir KUA/Surat Permohonan Pengesahan Nadzir
  11. Foto kopi KK dan KTP Wakif
  12. Foto kopi KK dan KTP Semua ahli waris, bila tanah belum dibagi waris
  13. Foto kopi KTP Semua Pengurus Nadzir Desa 5 Orang atau Nadzir Berbadan Hukum
  14. Foto kopi KTP 2 Orang Saksi
  15. Materai Rp. 10.000, 4 lembar

Catatan : Masing-masing di-foto kopi rangkap dua

DAFTAR ONLINE WAKAF MELALUI LINK SIWAK DIBAWAH INI

siwak

Scroll to Top